Muslim dan Sikap Toleransi

Adab dan Akhlak
Super Admin
11 Dec 2018
Muslim dan Sikap Toleransi

Sejak di utus sebagai Rasul yang mengemban amanah suci berupa  syariat Islam, Rasulullah Muhammad Alaihisshalatu Wassalaam telah menegaskan kepada seluruh umat manusia, bahwa agama yang di bawanya adalah agama yang penuh toleransi. Beliau bersabda:

“Sesungguhnya aku di utus dengan membawa agama yang penuh kemudahan (toleransi)”. (HR.Ahmad).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, toleransi adalah sikap menghargai pendapat atau kepercayaan yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. Dan ini sejalan dengan makna “samhah” dalam hadis Nabi tersebut bahwa Islam adalah agama yang penuh kemudahan, serta menghargai perbedaan.

Sedangkan menurut syariat, toleransi adalah mengambil kemudahan dalam pengamalan agama sesuai dengan nash-nash syariat, sehingga pengamalan tersebut tidakk sampai pada tasyaddud (ketat), tanfir (menyebabkan orang lari dari Islam) dan tasahul (menyepelekan).

Namun dalam menafsirkan makna toleransi, tidaklah merujuk kepada individu atau kelompok tertentu dari kalangan kaum muslimin, juga bukan otoritas Ulama atau Umara’ (para pemimpin). Melainkan dengan melihat praktek  Rasulullah dan para sahabatnya dalam sejarah yang tercatat dengan tinta peradaban, di mana beliau berhasil merumuskan Piagam Madinah sebagai representasi dari sabda beliau di atas, dan menunjukan keseriusan Rasulullah untuk mengupayakan sebuah kehidupan damai bersanding dengan non-muslim.

Untuk itu, sangat keliru jika Islam disebut mengajarkan intoleransi terhadap pemeluk Agama lain atau non-muslim. Berikut beberapa teladan toleransi Rasulullah terhadap nonmuslim, ditinjau dari beberapa aspek:

1.) Toleransi terhadap Ideologi non-Muslim

Islam memberikan batasan yang jelas antara persoalan ideologi (Aqidah/Keyakinan) dan persoalan hubungan sesama manusia. Di mana dalam persoalan ideologi, Islam cenderung ekslusif dan memegang konsep bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar berdasarkan firman Allah ta’ala yang artinya:

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.” (QS.Ali-Imran 19)

Toleransi yang dibenarkan dalam Islam bukanlah dengan membina keyakinan bahwa semua agama adalah benar sebagaimana doktrin kaum pluralis. Seorang pemeluk agama yang tidak meyakini bahwa agamanya yang paling benar, tidak bisa disebut pemeluk agama yang baik. Karena konsekuansi logis dari mengimani suatu ajaran, adalah menganggap salah ajaran yang lain. Sementara toleransi adalah bagaimana menghargai keyakinan orang lain, tanpa harus ikut meyakini, serta tidak memaksa orang lain untuk meyakini apa yang dia yakini.

Dengan demikian, ketika Islam tegas megatakan bahwa Allah ta’ala tidak memiliki anak dan tidak pula dilahirkan, maka agama yang mengatakan bahwa Allah memiliki anak adalah jelas salah dalam pandangan ideologi Islam. Ketika Islam tegas mengecam peribadatan kepada makhluk, dan mengarahkan untuk memurnikan peribadatan hanya kepada Allah, maka seluruh ajaran agama yang mengajarkan kesyirikan (beribadah kepada selain Allah) adalah salah dalam pandangan Islam.

Namun Islam senantiasa memotivasi umatnya untuk tetap menghormati kepercayaan agama selainnya, dengan tidak mencela sesembahan mereka. Allah ta’ala berfirman yang artinya:

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, Karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS.Al-an’am: 108)

Ketika non-muslim mengingkari kerasulan Nabi kita Muhammad ‘alaihishalatu wa salam, beliau justru membawa ajaran yang memotivasi pengikutnya untuk beriman kepada figur-figur mereka (nonmuslim), sebagai cerminan dari toleransi Islam. Sebagaimana yang Allah terangkan dalam firmanNya:

“Katakanlah (hai orang-orang mukmin): "Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma'il, Ishaq, Ya'qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka dan kami Hanya tunduk patuh kepada-Nya”. (QS.Al-baqarah 136).

2.) Toleransi Bermasyarakat

Madinah adalah bukti sejarah yang indah dan potret teladan dalam toleransi bermasyarakat.

Sebelum Yahudi melanggar Piagam Madinah, kehidupan di Madinah adalah kehidupan penuh toleransi dalam beragama dimana Rasulullah menjamin keamanan masyarakatnya, sebagaimana sabda beliau:

“ingatlah, barangsiapa yang mendzalimi kafir muahad (yang menyetujui perjanjian damai) atau merugikan haknya, atau membebaninya dengan beban diatas kemampuannya, atau mengambil sesuatu darinya dengan tanpa kerelaan hati, maka Aku adalah pembelanya di hari kiamat.” (HR.Bukhari).

Demikian juga didalam Alquran tegas menggambarkan toleransi bermasyarakat sebagaimana firman Allah yang artinya:

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu Karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS.Al-Mumtahanah: 8-9).

Lebih dari itu, bahkan Rasulullah menjamin hak hidup mereka yang tidak memerangi kaum muslimin melalui sabdanya:

“Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad, maka ia tidak akan mencium bau surga, sesungguhnya bau surga tercium dari jarak 40 tahun perjalanan.” (HR.Bukhari).

Maka dari itu, kita akan temukan pemandangan indah, dimana Rasulullah saling berinteraksi antar umat beragama, jual beli dengan mereka, menerima hadiah pemberian dari mereka, mengunjungi orang yang sakit diantara mereka serta mendoakan kebaikan kepada mereka berupa petunjuk dari Allah. Bahkan dalam mendakwahkan ajaran Islam, Islam tidak menggunakanan metode pemaksaan kepada non-muslim, apalagi kekerasan. Sikap toleransi Islam dalam mengajak non-muslim, jelas tergambar dalam Alquran surat an-Nahl ayat 125 melalui tiga tahapan, yakni mengajak dengan argumentasi yang bijak (hikmah), nasehat yang baik (mauidzoh hasanah), dan dialog yang sehat (jidal).

Akan tetapi, tentu  saja interaksi tersebut  tetap terbatas sesuai koridor syariat Islam yang telah diatur oleh Pembuat syariat. Di antaranya tidak menjadikan mereka sebagai teman dekat, pemimpin atas kaum muslimin, tidak ikut serta dengan ritual ibadah mereka, tidak meniru budaya dan tradisi khas mereka, tidak menikahkan muslimah dengan laki-laki di antara mereka (kecuali yang telah memeluk agama Islam).

3. Toleransi dalam Ibadah

Ketika kaum musyrikin merasa bahwa setiap upaya yang mereka lakukan untuk membendung laju dakwah Rasulullah senantiasa mengalami kegagalan, akhirnya timbul gagasan cemerlang dari mereka untuk mengajak Rasulullah bernegosiasi.

Gagasan itu secara terang ditawarkan kepada Rasulullah tatkala mentawafi Ka’bah; “Wahai muhammad, bagaimana jika kami menyembah Tuhanmu selama setahun, dan engkau menyembah Tuhan kami selama setahun.”

Sungguh tanggapan Rasulullah terhadap tawaran ini sangat bertentangan dengan konsep pluralisme yang saat ini gencar disebarkan oleh orang-orang liberal. Alih-alih mengambilnya sebagai masukan atau menyetujuinya, justru Rasulullah dengan tegas dan tanpa ragu-ragu menolak gagasan itu. Kemudian turunlah ayat yang menyusul sikap ekslusif beliau:

“Katakanlah: wahai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untuku pula agamaku.” (QS.Al-Kafirun: 1-6)

Untuk itu, dalam masalah ibadah, kita sebagai muslim harus melaksanakan ibadah sesuai dengan tuntunan agama kita. Tidak meniru model ibadah non-muslim, apalagi ikut serta di dalam ibadah mereka. seorang muslim haruslah kuat dalam imannya dan mulia dengan syariatnya. Sikap toleransi kita adalah dengan tidak menganggu ibadah mereka atau tidak merusak tempat ibadah mereka.

Termasuk pula dalam ritual hari raya dan  perayaan-perayaan yang ada dalam non-muslim.

Ketika Rasulullah tiba di Madinah, penduduk Madinah telah memiliki dua hari raya di mana mereka bersenang-senang di dalamnya. Kemudian Rasulullah bersabda kepada mereka: “Sesungguhnya Allah telah menggantikan kedua hari raya ini dengan yang lebih baik. yaitu idul Adha dan idul Fitri.”

Hadis di atas menunjukan sikap Rasulullah pada tradisi. Oleh karena tradisi hari raya merupakan sebuah ritual, maka Rasulullah menggantinya dengan yang sesuai syariat. Ini berarti pula bahwa dalam hari raya berlaku kaidah “La a’budu maa ta’buduun” (Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah) sebagaimana yang di jelaskan oleh A. Syarif Yahya dalam bukunya Fiqih Toleransi.

Dari situ, para ahli fiqih pada dasarnya mengharamkan seorang muslim untuk ikut serta atau membantu perayaan hari raya non-muslim, seperti halnya perayaan Hari Natal. Namun,yang  menjadi polemik hingga kini dan pada setiap hari raya non-muslim tiba sering di perdebatkan adalah:

  • Hukum mengucapkan “Selamat”

Dalam hal ini adalah hukum mengucapkan selamat natal bagi umat nashrani, yang mereka rayakan setiap tanggal 25 desember. Dalam perspektif fiqih formal (wilayah hukum), masalah ini menjadi perdebatan di kalangan ulama dikarenakan tidak ada dalil yang tegas melarang, dan sebagian mereka juga mengaitkan ucapan selamat dengan tahniah dalam Bahasa Arab dan sebagainya.

Namun, marilah kita keluar sejenak dari perdebatan dan melihat dari sisi fiqih spiritual (akhlak/rohani). Kaum Nashrani meyakini bahwa pada tanggal 25 Desember itu telah lahir Yesus Kristus atau Nabi Isa dalam agama Islam yang mereka yakini sebagai Anak Tuhan. Padahal jelas Allah mengingkari keyakinan ini dalam banyak ayat dalam Alquran. Diantaranya:

“Dia (Allah) tidaklah beranak dan tidak pula diperanakkan.” (QS.Al-Ikhlas: 3)

Bahkan perkataan “Allah memiliki anak”, bisa mendatangkan murka Allah dan bencana. Sebagaimana firmanNya:

“Dan mereka berkata: "Tuhan yang Maha Pengasih mengambil (mempunyai) anak". Sesungguhnya kamu Telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, Hampir-hampir langit pecah Karena ucapan itu, dan bumi terbelah, dan gunung-gunung runtuh, Karena mereka mendakwakan Allah yang Maha Pengasih mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Tuhan yang Maha Pengasih mengambil (mempunyai) anak.” (QS.Maryam: 88-92)

Kami yakin, seorang muslim yang memiliki akal yang sehat dan memiliki ghirah terhadap agamanya ketika melewati perkumpulan oang-orang yang sedang bermain judi, atau sedang minum khamar, maka ia tidak mungkin akan memberi ucapan selamat pada perbuatan-perbuatan itu, seperti “Selamat engkau menang judi.” dan semisalnya, sekalipun muslim itu bukanlah muslim yang taat. Jika demikian, bagaimana dengan ucapan selamat kepada keyakinan bahwa Allah memiliki anak yang lahir pada tanggal 25 Desember? Pantaskah keyakinan yang mendatangkan bencana berupa pecahnya langit, terbelahnya bumi dan runtuhnya gunung-gunung serta murkah Allah, diberi ucapan “Selamat” oleh seorang muslim yang agamanya mengajarkan konsep Tauhid (bahwa Allah satu-satunya Tuhan semesta Alam yang Pantas disembah) dan menolak keras konsep Trinitas?

Bahkan tegas firman Allah mengkafirkan orang-orang yang meyakini konsep trinitas:

“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan yang Esa…” (QS.Al-Maidah: 73)

Sebagian orang berargumen bahwa ucapan selamat itu hanyalah sekedar  ucapan yang keluar dari mulut yang tidak berpengaruh selama tidak diniatkan dengan niat tertentu. Maka kami katakan, betapa banyak hukum-hukum dalam syariat Islam yang tolok ukur sah tidaknya adalah ucapan, batal tidaknya adalah ucapan bahkan kafir tidaknya adalah ucapan. Bukankah nikah menjadi sah dengan ucapan ijab dan qobul? Bukan kah talaq menjadi jatuh dengan ucapan atau lafadz talaq? Bukankah pahala sedekah terhapus jika di ungkit-ungkit? Dan bukankah mengucapkan kalimat-kalimat kufur (tanpa unsur keterpaksaan) seperti mencela Allah & RasulNya bisa menyeret kepada kekufuran? Maka tidak pantas bagi seorang muslim untuk menyepelekan masalah ini dengan dalih bahwa itu hanyalah ucapan selamat biasa. Hendaklah waspada! Sabda Rasulullah:

“sesungguhnya ada hamba yang mengucapkan perkataan (yang ia anggap remeh) ternyata menjerumuskan ia kedalam neraka sejauh jarak antara timur dan barat.” (HR.Muslim)

Bahkan dalam kasus tertentu, ketika suatu kalimat menjadi ciri khas non-muslim, maka seorang muslim dilarang untuk mengucapkannya. Sebagaimana yang Allah terangkan:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): "Raa'ina", tetapi Katakanlah: "Unzhurna", dan "dengarlah". dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih”. (QS. Al-Baqarah).

Ayat di atas adalah larangan agar para sahabat tidak meniru ucapan orang-orang Yahudi. Pada saat itu, ketika para sahabat memiliki masalah dan akan mengadukannya kepada Rasulullah, mereka berkata raa’ina (perhatikanlah kami). Kemudian orang-orang yahudi menggunakan istilah tersebut untuk mengejek Rasulullah dengan maksud lain, yaitu ra’ina dari kata ruuna yang berarti bodoh. Maka Allah melarang para sahabat meniru ucapan Yahudi meskipun arti yang dikehendaki berbeda, dan Allah memerintahkan agar sahabat mengganti dengan kata unzurna yang artinya juga (perhatikanlah kami)”.

  • Mengenakan Atribut Natal

Dr.Umar bin Abdillah al-Muqbil ketika membahas kaidah ke-21 tentang larangan tasyabbuh dalam kitabnya Qowaid Nabawiyyah (50 kaidah yang berkaitan dengan ilmu, akhlak & suluk), beliau memasukan definisi tasyabbuh atau menyerupai non-muslim, pada hal-hal yang berkaitan dengan kekhususan dzohir (penampilan) mereka. Dalam hal ini, termasuk mengenakan atribut natal seperti topi, pakaian, dan lainnya. Sehingga Hal ini pun terlarang.

Sebagaimana non-muslim, Islam memiliki syiar yang khas. Untuk itu, seorang muslim sejati seharusnya bangga tampil dengan identitas Islami sebagai lambang jati diri.

Namun tidak bisa dipungkiri, bahwa terkadang sebagian saudara-saudara muslim kita di luar sana yang bekerja di perusahan atau instansi tertentu, terkadang terpaksa mengenakan atribut natal. Maka dalam hal ini, hendaklah ia berunding dengan atasan agar kiranya diberi udzur untuk tidak mengenakan atribut itu. Jika tidak berhasil, maka sebagaimana yang di jelaskan oleh Prof. Dr. Ahmad Zahro dalam bukunya Fiqih Kontemporer, seorang muslim yang terpaksa mengenakan pakaian yang dilarang dalam agama (termasuk atribut natal) ia harus benar-benar ingkar (bukan menikmati) terhadap pakaian tersebut dengan banyak beristigfar.

Ia tidak perlu keluar dari tempat kerja tersebut. walaupun kita meyakini bahwa Allah maha pemberi rezeki, namun mencari pekerjaan itu tidaklah mudah, sedang tuntutan nafkah keluarga adalah suatu kewajiban.

Wallahu A’lam

 _ _ _ _ _

Syahrial Paputungan

Baca Juga