Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu atau Ketika Nifas Dan Haid, Bolehkah?

Fiqh
Super Admin
03 Dec 2018
Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu atau Ketika Nifas Dan Haid, Bolehkah?

Dalam permasalahan ini para ulama berbeda pendapat, adapun jumhur ulama seperti Imam empat madzhab memandang bahwasanya seseorang dilarang memegang mushaf (al-Qur'an) ketika dia tidak dalam keadaan memiliki wudhu.

Dan pendapat inilah dahulu yang digunakan para salaf terkhusus para sahabat ketika memberikan fatwa di masa mereka.

Sebagaimana yang terdapat dalam sebuah hadits yang isnad-nya laa ba'sa bihi (diterima) dari sahabat 'Amr bin Hazm Radhiallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sungguh telah mengirim sebuah surat kependuduk yaman yang isinya :

أن لا يمس القرآن إلا طاهر

"Janganlah salah seorang memegang al-Qur'an kecuali dalam keadaan suci."

Hadits ini isnad-nya jayyid dan memiliki jalur-jalur periwayat lain yang menguatkannya.

Maka dengan hadits ini diketahui, bahwasannya tidak boleh memegang mushaf kecuali dalam keadaan suci, entah dari hadats besar atau kecil.

Adapun ketika menyentuhnya menggunakan pelapis seperti kain dan semisalnya, maka yang demikian tidak mengapa, yang dilarang adalah menyentuhnya secara langsung menggunakan kulit dalam keadaan tidak bersuci, inilah yang masuk kategori dilarang. Menurut pendapat yang rajih dari khilaf permasalahan ini, sebagaimana pendapat jumhur ulama.

Adapun ketika seseorang membaca dengan hafalannya tanpa menyentuh mushaf, ketika tidak memiliki wudhu maka ini diperbolehkan.

Adapun seseorang yang junub, memiliki hadats besar, maka dia dilarang membaca mushaf entah dengan hafalan apatah lagi menyentuhnya.

Dikarenakan ada hadits dari 'Ali bin Abi Thalib Radhiallahu anhu berkata :

أن النبي ﷺ خرج من الغائط وقرأ شيئًا من القرآن

"Bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam keluar dari tempat buang hajat dan membaca sebagian dari al-Qur'an" (H.R. Ahmad dengan Isnad yang Jayyid)

Dan beliau Radhiallahu anhu berkata :

 هذا لمن ليس بجنب أما الجنب فلا ولا آية

"Ini hanya untuk yang tidak memiliki junub (hadats besar) adapun ketika junub maka tidak boleh membaca walaupun hanya satu ayat."

Dengan demikian seseorang yang tidak memiliki wudhu tetap diperbolehkan membaca al-Qur'an akan tetapi dengan tidak menyentuhnya secara langsung, bisa dengan menggunakan pembatas ataupun membacanya dengan hafalan.

Lalu bagaimana bila wanita sedang haid dan nifas, apakah hukumnya sama dengan yang tidak memiliki wudhu atau sama dengan orang yang sedang junub (berhadats besar)?

Masalah ini merupakan masalah yang para ulama sendiri berbeda pendapat di dalamnya.

Pendapat Pertama:

Tidak boleh membacanya karena hukumnya seperti orang yang junub.

Pendapat Kedua:

Dia boleh membacanya dengan hafalannya dengan tidak memegang secara langsung, ataupun ketika ingin memegang mushaf harus menggunakan pembatas seperti sarung tangan dan semisalnya.

Hal ini dikarenakan waktu seorang wanita mengalami haid lebih lama dari junub, sedangkan orang yang junub bisa langsung menghilangkannya dengan mandi dan langsung bisa memegang serta membaca mushaf.

Adapun sesorang yang haid atau nifas maka mereka membutuhkan waktu sampai menjadi suci kembali, maka hal ini tidak bisa dikiaskan kepada persoalan junub.

Dan pendapat yang rajih -insya Allah- adalah tidak mengapa perempuan yang haid dan nifas membaca al-Qur'an dengan hafalanya atau tidak memegangnya secara langsung.

Juga terdapat dalam as-Shahihain (Bukhari dan Muslim) hadits dari 'Aisyah ketika beliau radhiallahu 'anha sedang melaksanakan ibadah haji, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

افعلي ما يفعل الحاج غير ألا تطوفي بالبيت حتى تطهري

"Lakukanlah semua yang dilakukan orang pada ibadah haji pada umumnya kecuali thawaf di Ka'bah sampai kembali suci".

Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak memberikan pengecualian dalam beribadah haji kecuali thawaf. Artinya seorang wanita tetap diperbolehkan membaca al-Qur'an.

Adapun hadits dari Ibnu 'Umar Radhiallahu 'anhuma :

 لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئًا من القرآن

 "Janganlah seorang yang haid ataupun junub membaca apapun dari al-Qur'an"

Adalah hadits yang dha'if yang tidak bisa dipakai sebagai sandaran hukum. Karena di dalam isnad-nya terdapat perawi Isma'il bin 'Ayyash dari Musa bin 'Uqbah dan para ahli hadits melemahkan riwayat Isma'il dari Hijaziyyin.

Mereka mengatakan riwayatnya jayyid ketika meriwayatkan dari ahli baladnya, dan riwayatnya dari ahli hijaz dho'if.

Kesimpulan :

1. Tidak boleh menyentuh mushaf bagi yang tidak memiliki wudhu berdasarkan pendapat yang rajih (kuat) dari fuqaha (ahli fikih).

2. Seseorang yang tidak memiliki wudhu bisa membaca dari hafalanya.

3. Seseorang yang junub tidak boleh membaca walaupun hanya satu ayat.

4. Seseorang yang haid atau nifas bisa membaca al-Qur'an dari hafalannya atau membaca dengan memakai pembatas seperti sarung tangan dan semisalnya.

_____

Yoshi Putra Pratama

(Disarikan dari Majmu' Fatawa waa Maaqalaat Asy-Syaikh Ibn Baz, Jilid 4, halaman 383)

Baca Juga