JUMAT, 28 Zulhijah 1445 H / 05 Juli 2024 M
Oleh Muhammad Ode Wahyu, S.Pd.I., S.H.
Dep. Dakwah DPD Wahdah Islamiyah Makassar
KHUTBAH PERTAMA
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ..
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْن.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهَ، وَخَيْرَ الهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ ِبِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّار
أَيُّهَا النَّاسُ رَحِمَكُمُ اللهُ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيَ بِتَقْوَى اللِه فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ
Jamaah Jumat yang dimuliakan oleh Allah…
Ajaran islam adalah ajaran yang indah. Syariatnya sempurna, semuanya adalah kebaikan untuk manusia tanpa terkecuali. Siapa saja yang berharap kebaikan dan keselamatan dunia akhirat, maka hendaklah ia menerima dan melaksanakan syariatnya.
Ajaran Islam sangat menjaga kesucian seorang manusia, laki-laki maupun wanita. Tidak ada satupun dari syariat itu melainkan untuk menjaga kesucian manusia bahkan fitrah mereka sendiri. Akan tetapi, manakala seorang manusia melanggar syariat itu, niscaya ia akan terjerembab dalam keburukan dan jauh dari fitrahnya sendiri.
Salah satu ajaran Islam yang sangat indah itu adalah Islam melarang perzinahan dan menutup semua pintu dan celah yang dapat mengantarkan padanya. Allah –Azza wajalla- berfirman:
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا
Terjemahnya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra/ 17:32)
Pada ayat ini, Allah –Azza wajalla- mencela perbuatan zina dan melarang segala bentuk perbuatan yang mengarah padanya. Oleh karena itu, agama Islam melarang sepasang muda mudi atau sepasang laki-laki dan perempuan yang telah berumur baligh berdua-duan dalam tempat sunyi atau tersembunyi. Semua itu dalam rangka mencegah terjadinya perzinahan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
Artinya: “Janganlah seorang lelaki berdua-duan dengan seorang wanita dan janganlah seorang wanita pergi melakuan safar (perjalananan jauh) melainkan ditemani oleh mahramnya.” (HR. Bukhari).
Jamaah Jumat yang dimuliakan oleh Allah…
Perbuatan berdua-duaan atau tidak berduaan namun memiliki hubungan cinta yang tidak diikat oleh akad nikah biasa dikenal dengan istilah pacaran di negeri ini. Islam tidak membenarkan hal itu, islam justru melarangnya serta memberikan ancaman hukuman bagi orang-orang yang melakukannya. Oleh karena itu, para jama’ah sekalian yang telah memiliki seorang anak gadis atau saudara perempuan, jangan biarkan mereka berjalan dengan laki-laki yang bukan mahramnya, karena hal itu sangat dapat mengarahkannya pada perzinahan.
Tidak perlu merasa risih jika anak-anak wanita dari jama’ah sekalian belum memiliki pacar, tapi risihlah jika anak wanita jama’ah sekalian sudah memiliki seorang pacar atau kekasih, atau seorang teman lelaki yang ia biasa berpadu kasih dengannya. Sungguh, ini merupakan satu jalan dari jalan-jalan setan untuk menenggelamkan manusia dalam noda lumpur perzinahan.
Oleh karenanya, saking kuatnya islam mencegah perbutan zina itu, seorang wanita dilarang berbicara dengan tutur kata yang lemah lembut atau mendayu-dayu kepada lelaki yang bukan mahramnya, karena hal itu dapat memunculkan penyakit dalam hati seorang lelaki, berupa keinginan untuk melakukan hal buruk pada dirinya.
Allah –Azza wajalla- berfirman:
يَٰنِسَآءَ ٱلنَّبِيِّ لَسۡتُنَّ كَأَحَدٖ مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِنِ ٱتَّقَيۡتُنَّۚ فَلَا تَخۡضَعۡنَ بِٱلۡقَوۡلِ فَيَطۡمَعَ ٱلَّذِي فِي قَلۡبِهِۦ مَرَضٞ وَقُلۡنَ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا
Terjemahnya: “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kalian bertakwa. Maka janganlah kalian berlemah lembut dalam berbicara sehingga berkeinginan buruklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab/ 33:32)
Imam Ibnu Katsir –rahimahullah- berkata:
هَذِهِ آدَابٌ أَمَرَ اللَّهُ تَعَالَى بِهَا نِسَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَنِسَاءُ الْأُمَّةِ تَبَعٌ لَهُنَّ فِي ذَلِكَ، فَقَالَ مُخَاطِبًا لِنِسَاءِ النَّبِيِّ...قَالَ السُّدِّي وَغَيْرُهُ: يَعْنِي بِذَلِكَ: تَرْقِيقَ الْكَلَامِ إِذَا خَاطَبْنَ الرِّجَالَ؛ وَلِهَذَا قَالَ: {فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ} أَيْ: دَغَل
Artinya: “Ini merupakan adab yang Allah –Azza wajalla- perintahkan kepada istri-istri Nabi dan kepada istri-istri kaum muslimin agar mereka mengikuti adab istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga Allah mengarahkan firmanNya pada mereka…. As Suddi dan ulama lainnya berkata bahwa maksud dari kalimat “Tunduk dalam berbicara” adalah berkata lemah lembut pada saat berbicara dengan laki-laki –yang bukan mahramnya-. Oleh karena itu, Allah –Azza wajalla- menyebutkan alasan larangannya, yaitu “sehingga berkeinginan buruklah orang yang ada penyakit dalam hatinya”. Maksudnya, ada perasan ingin berbuat buruk dalam dirinya setelah mendengar kalimat yang lemah lembut itu.” (Tafsir Ibnu Katsir: 3/320).
Saking kuatnya Islam mencegah terjadinya perzinahan, syariat Islam melarang seorang wanita pergi melakukan haji atau umrah kecuali ditemani oleh suami atau mahramnya. Seorang sahabat Nabi pernah menceritakan bahwa ia akan dikirim dalam satu batalion guna pergi berperang, sedang istrinya hendak pergi melakukan haji seorang diri. Maka mendengar perbiuatannya itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
اِذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ
Artinya: “Pergilah engkau, dan berhajilah bersama istrimu.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kesucian seorang wanita dan memuliakannya. Tidak dibenakarkan bagi seorang wanita untuk keluar rumah melakukan perjalanan jauh melainkan ditemani oleh mahramnya, sekalipun karena alasan ingin menunaikan ibadah haji dan umrah dan sekalipun mahramnya hendak pergi berjihad.
Jamaah Jumat yang dimuliakan oleh Allah…
Islam juga melarang seorang lelaki menyentuh tangan wanita yang bukan mahramnya. Karena perasaan laki-laki yang normal pada wanita akan meninggi syahwatnya ketika menyentuh seorang wanita, atau akan muncul ketertarikan dirinya pada wanita itu saat menyentuh tangan atau anggota tubuh wanita yang bukan mahramnya.
Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Artinya: “Ditusukkannya jarum yang terbuat dari besi pada kepala salah seorang dari kalian lebih baik daripada ia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani)
Hadits ini menunjukkan ngerinya siksa yang akan didapatkan oleh seorang manusia pada hari kiamat kelak karena menyentuh wanita yang bukan mahramnya di dunia ini. Hal ini tidak boleh dianggap remeh dan diacuhkan begitu saja. Sebab, selain berpotensi pada dosa dan azab yang pedih hari kiamat, orang yang tidak senang dengan sunnah dan syariat yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ajarkan tidak akan menjadi bagian dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lagi, yang berakibat bisa kekal di dalam neraka. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
Artinya: “Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.” (HR. Ibnu Khuzaimah)
Jamaah Jumat yang dimuliakan oleh Allah…
Islam juga melarang seorang wanita menampakkan auratnya pada lelaki yang bukan mahramnya. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya. Para ulama hanya berbeda pendapat pada wajah dan telapak tangan, apakah ia juga merupakan aurat atau tidak baginya. Akan tetapi, para ulama yang berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan bukanlah aurat tetap menganjurkan agar seorang wanita tidak mengumbar kecantikan wajahnya pada lelaki yang bukan mahramnya, bahkan mereka menganjurkan bagi wanita agar menutupi wajahnya dengan cadar.
Hal ini karena awal mula ketertarikan seorang laki-laki pada wanita adalah dengan melihat wajahnya. Oleh karenanya, para ulama yang berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan bukanlah aurat tetap menyunahkan seorang wanita menggunakan cadar dan hanya memperlihatkan wajahnya pada orang-orang yang menjadi mahramnya saja.
Aurat seorang wanita tidak boleh diperlihatkan walaupun pada iparnya sendiri. Ipar atau saudara laki-laki dari suami seorang wanita atau saudari perempuan dari istri seorang lelaki, dan ini bukanlah alasan yang menyebabkan boleh bagi seorang wanita memperlihatkan auratnya pada iparnya. Justru, jika ia memperlihatkan hal itu dan tidak menjaga hal-hal yang dilarang oleh syariat, ia bisa menjadi maut baginya dan menjadi petaka dalam rumah tangganya.
Nabi –Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ " فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ : يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: " الْحَمْوُ الْمَوْتُ
Janganlah kalian masuk ke dalam tempat kaum wanita.” Maka salah seorang sahabat Nabi bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu dengan ipar.” Beliau bersabda, “Ipar adalah maut.” (HR. Bukhari Muslim)
Larangan ini tidak lain adalah untuk menjaga terjalin baiknya rumah tangga seseorang, mencegah agar tidak terjadi perzinahan dan perselingkuhan serta menunjukkan betapa bahayanya membiarkan seorang ipar laki-laki bersama dengan istrinya berduaan di rumah, atau ipar perempuan berduaan dengan seorang suaminya di dalam rumahnya.
Sebenarnya, bukan cuma ipar laki-laki yang dilarang berduaan dengan istri di dalam rumah begitu juga sebaliknya bagi seorang suami. Nabi hallallahu ‘alaihi wasallam- menyebut larangan ini dalam hadits dengan kata al-Hamwu. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani –rahimahullah- saat menjelaskan hadits tersebut, mengutip perkataan imam Laits saat menjelaskan kata al-Hamwu itu. Beliau berkata:
الْحَمْوُ أَخُو الزَّوْجِ وَمَا أَشْبَهَهُ مِنْ اقارب الزَّوْج بن الْعَمِّ وَنَحْوِهِ
“Al-Hamwu adalah saudara pasangan seseorang (istri atau suami) atau yang semisal dengannya dari kalangan kerabat. Misalnya, anak laki-laki dari paman suaminya atau yang semisal dengannya.” (Fathul Bari: 9/411)
Jamaah Jumat yang dimuliakan oleh Allah…
Penutupan celah agar tidak terjadi perzinahan yang dilakukan oleh syariat, ini merupakan kebaikan untuk kita semua. Hendaknya kita melaksanakan perintah syariat dan menjauhi larangannya. Sesungguhnya, mengabaikan aturan-aturan syariat hanya akan menimbulkan kerusakan dan kebinasaan pada umat dan bangsa.
Semoga Allah –Azza wajalla- menyelamatkan kita semua dari rusaknya perzinahan. Aamiin.
بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَنَفَعَنِي وَإِيَاكُمْ بِمَا فِيهِمَا مِنَ العِلْمِ وَالْحِكْمَةِ، قُلْتُ مَا سَمِعْتُمْ وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ، إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
KHUTBAH KEDUA
الْحَمْدُ للهِ عَلَىْ إِحْسَاْنِهِ ، وَالْشُّكْرُ لَهُ عَلَىْ تَوْفِيْقِهِ وَامْتِنَاْنِهِ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَاْ إِلَهَ إِلَّاْ اللهُ تَعْظِيْمَاً لِشَأْنِهِ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدَاً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْدَّاْعِيْ إِلَىْ رِضْوَاْنِهِ صَلَّى اللهُ عَلِيْهِ وَعَلَىْ آلِهِ وَأَصْحَاْبِهِ وَإِخوَانِهِ
Kaum muslimin yang berbahagia!
Di hari jumat yang mulia ini, marilah kita memperbanyak selawat dan salam kepada baginda Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana Allah dan malaikat juga berselawat kepada beliau, dan jangan lupakan doa-doa terbaik untuk saudara-saudara kita di Palestina khususnya Gaza yang sampai saat ini masih mengalami genosida dari zionis biadab Israel..
اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ
اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ وَ المُسْلِمِيْنَ وأَهْلِكِ الْكَفَرَةَ وَ المُشْرِكِينَ وَدَمِّرْ أَعْدَاءَكَ أَعدَاءَ الدِّيْنَ يَا عَزِيزٌ يَا قَهَّارٌ يَا رَبَّ العَالَمِينَ
اَللَّهُمَّ انْصُرْ إِخْوَانَنَا المُستَضْعَفِيْنَ فِي غَزَّة، اَللَّهُمَّ انْصُرْ إِخْوَانَنَا الْمُجَاهِدِيْنَ فِي فِلِسْطِيْنَ
اَللَّهُمَّ أَيِّدْهُمْ بِتَأْيِيْدِكَ، وَاحْفَظْهُمْ بِحِفْظِكَ، يَا قَوِيُّ يَا عَزِيزٌ
اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا
اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى، والتُّقَى، والعَفَافَ، والغِنَى
اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن
وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
Download PDFnya di https://bit.ly/IparAdalahMaut