Bersegera Menikah

Tanya Jawab
Super Admin
01 Jan 2019
Bersegera Menikah

Pertanyaan :

Nafkah, profesi, kondisi ekonomi, sosial dan pendidikan laki-laki ataupun gadis. Semua ini adalah sebab terkadang seseorang menunda pernikahannya. Maka bagaimana kami menghadapi persoalan ini, mohon penjelasan dari syaikh yang mulia.


Jawaban :

Yang wajib adalah menyegerakan pernikahan dan tidak seharusnya seorang pemuda mengakhirkan menikah disebabkan karena belajar, kuliah dan semisalnya. Dan juga tidak seharusnya seorang gadis mengakhirkan menikah disebabkan karena faktor pendidikan. Karena menikah tidaklah menghalangi dari hal tersebut (belajar).


Maka pada kondisi ini sangat memungkinkan seorang pemuda (yang masih studi) untuk menikah agar bisa menjaga agama dan akhlaknya serta menahan pandangannya. Dan dia tetap melanjutkan studinya seperti biasanya.


Begitu pula bagi sang gadis, apabila sudah ada yang melamar hendaknya menyegarkan untuk menikah, baik ketika dia masih di bangku Madrasah Aliyah (SMA) ataupun bangku perkuliahan, semua itu tidak menjadi halangan.


Yang wajib adalah menyegerakan dan menerima ajakan menikah bila yang melamar dianggap sekufu' (Satu Strata Sosial) dengannya. Sekali lagi belajar bukan halangan.


Walaupun dalam perjalanan nantinya akan sedikit kehilangan beberapa hal kecil dalam pelajaran tidaklah masalah. Yang penting adalah dia (sang gadis) mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan agamanya (dan perihal mengurus rumah tangga, red.) dan sisanya adalah faidah tambahan.


Dan dalam menikah itu terdapat maslahat yang amat banyak, apalagi di zaman ini, dan apabila diakhirkan akan muncul mudarat bagi para gadis dan para pemuda.


Maka wajib kepada setiap pemuda dan gadis menyegerakan untuk menikah, apabila pria yang datang untuk menikah sekufu' dan sudah ditemukan pasanan yang cocok hendaknya disegerakan.


Hal ini merupakan aplikasi dari perkataan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam hadits yang shohih :

يامعشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج؛ فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم؛ فإن له وجاء ( متفق على صحته)

"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang sudah mampu maka hendaknya dia menikah, karena menikah itu bisa menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa, karena (puasa) akan menjadi tameng bagi dirinya."

[H.R. Bukhari nomor 5065, dan H.R. Muslim nomor 1400]


Hadits ini sifatnya umum untuk para pemuda dan para gadis, dan perlu digaris bawahi tidak hanya khusus bagi kaum laki-laki. Bahkan khitabnya umum untuk semuanya. Semuanya butuh pada pernikahan.


Kita memohon kepada Allah bagi diri kita semua hidayah-Nya.


___

Yoshi Putra Pratama

(Mahasiswa UIM KSA)


(Disarikan dari Majmu' Fatawa Waa Maqalaat Asy-Syaikh Ibnu Baz jilid 20/421)

Baca Juga