WAHDAHMAKASSAR.OR.ID - Dewan Pimpinan Daerah Wahdah Islamiyah (DPD WI) Makassar kembali menggelar Konsultasi Akbar bersama Dewan Syariah Wahdah Islamiyah. Kegiatan yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Ahad (24/2/2019) menggandeng Komisi Muamalah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah. Kegiatan ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya diadakan di lokasi yang sama.
Hadir sebagai pembicara yaitu Ustadz Dr. Ahmad Hanafi Dain Yunta, Lc., M.A yang menjelaskan Prinsip prinsip dasar dalam fiqh muamalah. Beliau menjelaskan 5 prinsip dasar dari 15 prinsip yang dijelaskan oleh para ulama. "Prinsip pertama dalam muamalah adalah kesucian niat. Niat menjadi patokan utama yaitu apa tendensi seseorang melakukan suatu amalan." jelasnya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa seorang muslim bermuamalah dengan niat untuk mendapatkan harta untuk digunakan untuk memenuhi kebutuhan asasi (sandang pangan) dan ibadah. "Diantaranya adalah niat ibadah. Sebab dalam ibadah, ada amalan yang butuh sokongan dana jika dilakukan." terang Doktor jebolan Universitas King Saud Arab Saudi ini.
Hadir pula Ustadz Asri Muhammad Sholeh, Lc., M.A. dan pemateri lain dari komisi muamalah yaitu Ustadz Islahuddin Ramadhan Mubarak, Lc., M.H, Ustadz Hendra Wijaya, Lc., M.H, Ustadz Muhammad Syahrir, Lc. dan Ustadz Hendri Abdullah, Lc.